Laporkan Parkir Liar! Dishub Cimahi Siapkan Langkah Hukum hingga Libatkan Saber Pungli

Ilustrasi: Deretan motor parkir liar di bahu jalan. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Deretan motor parkir liar di bahu jalan. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Sebelumnya, tujuh titik parkir itu dalam satu tahun bisa menghasilkan kurang lebih Rp140 juta. Namun setelah dihapus, kami kehilangan sebesar itu,” ungkap Cuhaedi.

Tujuh titik yang dihapus antara lain berada di kawasan timur Alun-alun Cimahi sebanyak empat titik, satu titik di Jalan Ria, dan dua titik di Jalan Sekolahan.

Kebijakan ini diambil karena area tersebut akan dijadikan zona pedestrian sebagai bagian dari penataan kota.

Baca Juga:Kartu Berdaya di Banjar Mulai Direalisasikan! Bantuan Langsung Tunai untuk Warga Tak Mampu Dibagikan267 Pekerja Bapintri Terdampak PHK, Disnaker Cimahi Gandeng APINDO Lakukan Ini

Kini, sambut Cuhaedi, Dishub Cimahi tengah mengupayakan pencarian lahan parkir baru guna menutupi kekurangan pendapatan tersebut.

“Langkah ini juga dilakukan agar kebutuhan parkir masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan di pusat kota,” tadasnya.

Sesuai dengan SK Wali Kota Cimahi, seluruh lahan parkir di Kota Cimahi berada dalam pantauan Dishub, terutama di titik-titik keramaian dan kawasan perdagangan seperti Jalan Gandawijaya, Baros, akses Tol Baros, Pasar Atas, serta seputaran Alun-alun. (Mong)

0 Komentar