Pajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026

Dwi Wahyuningsih
Dwi Wahyuningsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
0 Komentar

Oleh: Dwi Wahyuningsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu

JABAR EKSPRES – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

Disadur dari situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (ekon.go.id), sektor ini memiliki peran yang sangat masif dengan berkontribusi sebanyak lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:Jalan Kolaboratif Menahan Laju Kemiskinan di Tengah Badai EkonomiProgram JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Selain sumbangsihnya yang besar terhadap pendapatan negara, UMKM juga menjadi tulang punggung bagi masyarakat karena mampu menyerap hampir 97% tenaga kerja.

Tidak hanya itu, rekam jejak UMKM telah membuktikan bahwa sektor ini selalu dapat bertahan dan beradaptasi dengan baik di tengah berbagai hantaman krisis maupun ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2026 (PP 20 tahun 2026).

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PP 55 tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum agar penerima fasilitas tarif PPh 0,5% lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

Penerima Fasilitas Tarif PPh 0,5%

Tarif PPh 0,5% menimbulkan berbagai strategi penghindaran pajak seperti praktik bunching (menahan omzet) dan firm-splitting (memecah usaha), kedua hal tersebut dilakukan agar wajib pajak tetap berada dalam kategori wajib pajak UMKM yang omzetnya tidak melebihi 4,8 miliar setahun.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP 20 tahun 2026.

Di PP 20 tahun 2026 diatur bahwa wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah setahun.

Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak tanggal terdaftar.

Baca Juga:Tingkatkan Budaya #Cari_Aman, Polda Jabar dan Honda Gelar Kompetisi Safety Riding 2026OJK Jawa Barat Dorong Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan di Era Digital

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat terus memanfaatkan fasilitas tarif tersebut selama ia memenuhi kriteria peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah setahun.

Penghasilan Pekerjaan Bebas

Aturan ini pun memberikan garis demarkasi yang tegas antara penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari keahlian dan kapasitas personalnya, seperti dokter, arsitek, pemain musik, bintang film, olahragawan, penasihat, pelatih, peneliti, penerjemah, pembuat konten yang diunggah pada media daring (influencer), dan sebagainya dikecualikan dari penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Wajib pajak tersebut menggunakan tarif PPh umum.

0 Komentar