PPDB Resmi Diganti, SPBM Jadi Sistem Baru Penerimaan Siswa di Kota Bandung

Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung. (Sadam Husen / JE)
Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung. (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi gulirkan sistem baru guna penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026. Sistem yang semula gunakan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung wajib berperan aktif menyosialisasikan transformasi sistem ini kepada publik.

“Ini bukan hanya perubahan nomenklatur. Kita sedang menjalankan mandat besar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sistem baru ini menyentuh cara kerja, bukan sekadar istilah. Maka ASN harus berada di garis depan untuk menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (26/5).

Baca Juga:Minim Edukasi, Perluasan Peran SKPD Jadi Solusi Atasi Krisis Kesadaran Lingkungan di CimahiBupati Larang Penggunaan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Siapkan Pembangunan Jembatan Permanen

Tahun ini, sistem zonasi resmi diganti menjadi domisili. Artinya, acuan utama dalam seleksi penerimaan siswa tidak lagi berbasis wilayah administratif kelurahan atau kecamatan, melainkan jarak nyata antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Hal ini merujuk pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.

“Bukan lagi soal KTP atau KK. Yang sekarang dihitung adalah seberapa dekat rumah dengan sekolah, meskipun beda wilayah administratif. Bahkan, untuk SMA dan SMK, lintas kabupaten/kota pun diperbolehkan,” jelas Farhan.

Farhan menambahkan perubahan ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan orang tua yang kesulitan mengakses sekolah karena kendala zonasi administratif.

“SPMB hadir untuk menjawab keresahan itu. Tapi ini juga butuh kerja keras kita bersama agar informasi sampai ke semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menyampaikan sistem domisili dalam SPMB dirancang dengan pendekatan berbasis data lapangan. Pembagian wilayah domisili ditetapkan berdasarkan tiga variabel kunci, persebaran sekolah, persebaran calon siswa, dan kapasitas daya tampung.

“Hasil kajian kami menunjukkan untuk jenjang SD, Kota Bandung akan dibagi menjadi 8 zona, dari A sampai H. Untuk SMP, kita tetapkan 4 zona utama. Ini bukan asal bagi, tapi berdasarkan pemetaan kebutuhan dan keberadaan sekolah negeri maupun swasta,” jelas Dani saat ditemui di kantornya, Jl. A Yani, Kota Bandung, Senin (26/5/2025).

Dani menjelaskan sistem ini bertujuan untuk menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu, sembari memastikan semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah di dekat rumah mereka.

0 Komentar