JABAR EKSPRES – Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat manatan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rizki Rizgantara, S.H., mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menyatakan jika kliennya bersalah.
Pasalnya, selama masa proses persidangan dan berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, tidak sama sekali terungkap adanya ancaman atau meminta hadiah dengan paksa sebagaimana unsur inti atau delik inti dari pasal 12 huruf e yang disangkakan kepada kliennya.
”Dari berbagai alat bukti, ada saksi, ada surat, tak ada petunjuk atau keterangan yang membuktikan adanya pemaksaan sebagaimana unsur inti atau delik inti dari pasal 12 huruf e,” ungkap Rizki, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, Jalan Surapati No 47 Bandung, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 JutaMelalui Aplikasi JMO, Kini Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hingga Rp15 Juta
Meski kecewa, namun Rizki mengaku menghormati atas putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya memastikan masih akan mempertimbangkan atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.
”Kami tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dibacakan tadi oleh Hakim,” ungkapnya.
Rizki menegaskan, putasan yang dibacakan hakim terhadap kliennya dalam sidang belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya masih akan memberikan pandangan dan memberikan masukan atau saran hukum kepada kliennya untuk mengajukan banding.
”Kami akan memeberikan masukan kepada principal kami, agar kemudian melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat banding,” terangnya.
”Kami juga dalam pembelaan kemarin, melampirkan rekaman persidangan saat saksi-saksi memberikan keterangan, supaya memang apa yang kita sampaikan dalam pledoi kemarin itu sesuai fakta objektif dan professional,” sambungnya.
Dia pun mengaku kecewa karena saat dalam kesempatan proses persidangan hakim beberapa kali mencoba menghentikan pihaknya bertanya terhadap saksi, terkait dengan adanya paksaan dan ancaman sesuai yang didakwakan kepada klien-nya.
”Hakim sendiri bahkan sempat berkesimpulan bahwa tidak ada ancaman dan paksaan terhadap saksi. Tapi kenapa menjadi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam putusan tadi,” bebernya.
Baca Juga:Lindungi Advokat, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan PERADI Bandung Jalin Kerja SamaDorong Profesionalisme Pers dan Perkuat Kerja Sama, Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar UKW Bagi Media Mitra Pegadaian
”Itu yang membuat kami mengganjal dan kecewa, karena kami tetap pegangan pada; satu, fakta persidangan, yang kedua hukumnya sendiri. karena unsur paksaan dalam pasal 12 huruf e itu adalah delik inti yang harus dapat dibuktikan,” sambungnya.
