Melalui Aplikasi JMO, Kini Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hingga Rp15 Juta

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan pemilik saldo Jaminan Hari Tua (JHT) senilai maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Meskipun, pencairan bisa dilakukan bagi para peserta yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT.

JMO sendiri merupakan aplikasi digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberi kemudahan layanan kepada peserta untuk pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Lindungi Advokat, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan PERADI Bandung Jalin Kerja SamaDorong Profesionalisme Pers dan Perkuat Kerja Sama, Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar UKW Bagi Media Mitra Pegadaian

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak-haknya secara efisien, aman, dan cepat.

”Digitalisasi ini kami dorong untuk menjawab kebutuhan peserta terhadap layanan yang cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor. Cukup menggunakan ponsel, proses klaim JHT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujar Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kunto menegaskan pentingnya penggunaan layanan resmi dan menghimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

”Kami mengajak seluruh peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jangan gunakan jasa calo atau perantara. Semua proses klaim dapat dilakukan sendiri, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Baca Juga:Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional, Sespim Fasilitasi Kolaborasi SMKN Pertanian Pembangunan dan Yayasan HiraMerasa jadi Korban Kepentingan Oligarki, Terdakwa Tipikor di Satpol PP Cimahi Sebut Kasus yang Menjerat Dirinya Penuh Rekayasa

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

0 Komentar