Kecewa Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Mantan Kabid Penegak Perda Satpol PP Cimahi Pastikan Bakal Ajukan Banding

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat manatan Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rizki Rizgantara, S.H.,
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat manatan Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rizki Rizgantara, S.H.,
0 Komentar

Rizki mengaku berdasarkan pandangannya yang berdasarkan fakta sidang, tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman. Oleh sebab itu, dirinya bakal mengajukan banding. Terlebih masih ada ruang sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum

”Kalau kami dari tim penasehat hukum, setelah menilai fakta atau menilai putusan yang dibaca, tentu kami akan memberikan pandangan terhadap prinsipal kami untuk dapat menempuh upaya hukum. Namun demikian nanti kan prinsipal yang memutuskan,” tutupnya.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, manatan Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 JutaMelalui Aplikasi JMO, Kini Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hingga Rp15 Juta

Dalam putusan sidang yang dipinpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Efendy Hutapea, S.H., M.H. dan Fernando, S,Si. S.H. tersebut, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Ranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Selain divonis 5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tak sampai di situ, Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224.300.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dabat dibayarkan, maka harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

”Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang hakim. (*)

0 Komentar