Lindungi Advokat, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan PERADI Bandung Jalin Kerja Sama

Lindungi Advokat, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan PERADI Bandung Jalin Kerja Sama
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus dan anggota perhimpunan advokat yang ada di Kota Bandung, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PERADI Kota Bandung oleh Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., MKn. selaku Ketua PERADI Kota Bandung dan Moch. Faisal selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Grand Cokro Premiere Bandung, (17/05/2025).

”Momentum Halal Bihalal tahunan yang digelar DPC PERADI Kota Bandung tersebut dimanfaatkan untuk langkah strategis dalam penguatan layanan hukum serta mempererat tali persaudaraan,” ujar Ketua DPC Peradi Bandung Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., MKn. dalam sambutannya.

Baca Juga:Dorong Profesionalisme Pers dan Perkuat Kerja Sama, Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar UKW Bagi Media Mitra PegadaianPerkuat Program Ketahanan Pangan Nasional, Sespim Fasilitasi Kolaborasi SMKN Pertanian Pembangunan dan Yayasan Hira

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada advokat, pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch Faisal mengapresiasi semangat dan dukungan dari DPC PERADI Bandung dalam ikut serta bersama-sama mendukung Program Pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung terlindungi kedalam 3 (tiga) program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Faisal berharap sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan DPC PERADI Kota Bandung ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di lingkup profesi advokat serta dengan terjalinnya kerjasama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi bagi anggota PERADI dalam menjalankan pekerjaannya.

”Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti PERADI yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial apapun profesinya.” tutup Faisal. (*)

0 Komentar