Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Kulit Kayu Indonesia Harus Segera Diproses, Penyidik Polrestabes Bandung Jangan Lambat!

Kasus dugaan pengelapan dana PT Kulit Kayu Indonesia saat ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung Ignatius Leonardo sebagai Direktur
Kasus dugaan pengelapan dana PT Kulit Kayu Indonesia saat ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung Ignatius Leonardo sebagai Direktur
0 Komentar

BANDUNG – Kasus dugaan pengelapan dana milik PT Kulit Kayu Indonesia saat ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 19 Februari 2025 Ignatius Leonardo yang menjabat Direktur. Namun dalam penangannya penyidik terkesan lambat.

Kuasa Hukum Pelapor Ignatius Leonardo, Johan Purba, SH mengatakan, sejak diterima laporkan kasus tersebut, belum digarap secara maksimal.

Pihaknya sempat mendatangi penyidik ke Polrestabes Bandung. Dalam keterangannya pihak penyidik berjanji akan segera memproses laporan klien nya.

Baca Juga:Dibalik Seleksi Direksi, Sepak Terjang dan Lini Bisnis BUMD Jabar PT JaswitaUsulkan Gerakan Nasional Tanam Pohon Bambu Agar Indonesia Dilirik Dunia!

Akan tetapi sampai saat ini, proses penyidikan terkesan lambat. Pihaknya sangat menyayangkan lamanya proses penanganan kasus dugaan penggelapan yang sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu itu.

‘’Seharusnya pihak kepolisian harus bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait dan segera menetapkan pihak yang diduga melakukan penggelapan sebagai tersangka,’’ ujar Johan dalam keteranganya, dikutip Senin, (19/05/2025)

Kronologis Kasus Penggelapan

Johan menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis dalam pendirian perusahaan dengan nama PT Kulit Kayu Indonesia. Namun dalam perjalanannya diduga terjadi penggelapan dana perusahaan.

Salah satu, Komisaris berinisial FHE diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 15.3 miliar.

Penggelapan dilakukan oleh FHE dengan cara menarik uang perusahaan secara bertahap yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Ignatius Leonardo yang menjabat sebagai Direktur PT Kulit Kayu Indonesia.

Diketahui, penggelapan yang dilakukan FHE ini karena adanya tekanan dari AE yang merupakan kakak kandungnya yang ingin mencatumkan namanya pada kepemilikan saham.

‘’Jadi penarikan dana ini diakukan pada 2024 lalu secara bertahap oleh FHE,’’ ujar johan.

Kronologi Kasus Penggelapan

Baca Juga:Fraksi PDIP Suarakan Hak Interpelasi untuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi!Fraksi PDIP Murka! Dedi Mulyadi Dianggap Rendahkan Martabat Wakil Rakyat

Johan menuturkan, hubungan bisnis antara Ignatius Leonardo dan AE yang terjadi sejak 2020 silam.

Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp 1 miliar dengan memberikan kuasa kepada Ignatius Leonardo dan melakukan perubahan akta melalui notaris Jihan Khoirini, S.H., M. Kn.

0 Komentar