Dalam kesepakatanya, terjadi perubahan kepemilikan saham dari DV kepada FHE. DV yang saat itu menjabat komisaris telah diberhentikan dengan hormat.
Kemudian dalam perjalanannya, harga saham perusahaan ditingkatkan dari 20.000 per lembar menjadi 50.000 perlembar dengan kepemilikan FHE sebanyak 3.750 lembar dengan nilai Rp. 3.750.000.000.
‘’Sedangkan Ignatius Leonardo memiliki 1.250 lembar saham dengan nilai Rp. 1.250.000.000,’’
Namun pada faktanya FHE tidak pernah melakukan penyetoran untuk saham. Bahkan dana perusahaan diduga diambil tampa sepengetahuan Ignatius Leonardo.
Baca Juga:Dibalik Seleksi Direksi, Sepak Terjang dan Lini Bisnis BUMD Jabar PT JaswitaUsulkan Gerakan Nasional Tanam Pohon Bambu Agar Indonesia Dilirik Dunia!
‘’FHE terkesan tidak mau tahu dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan,’’ ujar Johan.
FHE telah melakukan penarikan dana yang ditransfer ke rekening pribadinya. Sehingga FHE dipecat oleh Ignatius Leonardo yang menjabat Direktur.
FHE dilaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan PT Kulit Kayu Indonesia ke Polrestabes Bandung.
‘’Jadi seharusnya kasus ini sudah terang benerang, dan penyidik harus segera memprosesnya dengan profesional dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,’’pungkas Johan. (yan).
