Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 April 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 805 penerbitan Efek dari 510 penerbit, 179.363 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,53 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 April 2025, tercatat 56 pelaku dan 6 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 1,13 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.050,58 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025 hingga 30 April 2025.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.
Baca Juga:Buka Amplop Ini Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cair ke AkunmuIni 4 Titik Lokasi Jual Beli Uang Kuno Koin dan Kertas di Medan
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
- Pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten seluruhnya senilai Rp2.250.000.000,00 serta mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
- Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 11 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp6.800.000.000,00 kepada 5 Pihak, Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 7 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.465.510.000,00 kepada 198 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)Â
Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2025, kredit tumbuh 9,16 persen yoy (Februari 2025: 10,30 persen) menjadi Rp7.908,42 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,36 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 9,32 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 6,51 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 9,54 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 13,52 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,95 persen, dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
