JABAR EKSRPES – Rampungnya perundingan Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) pada akhir Mei 2026 membawa integrasi pasar digital ASEAN menuju tahap baru. DEFA bakal ditandatangani pada November dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 di Manila, Filipina.
Perluasan pasar tersebut membuka ruang ekonomi yang semakin besar, tetapi sekaligus menuntut kesiapan talenta yang dapat bergerak mengikuti integrasi kawasan. ASEAN menyebut berbagai studi memperkirakan potensi ekonomi digital kawasan dapat mencapai hingga 2 triliun dolar AS pada 2030 dengan keberhasilan implementasi DEFA.
Besarnya ruang ekonomi tersebut akan meningkatkan kebutuhan terhadap talenta yang mampu bekerja dalam ekosistem digital lintas negara. Namun, perluasan pasar tidak otomatis membuat kompetensi tenaga kerja dari satu negara mudah dipahami dan dipercaya oleh pemberi kerja di negara lain.
Baca Juga:Influenza A, sejak Pandemi 1918 hingga lonjakan kasus 2026Temui Gubernur Banten, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital
Laju perubahan teknologi membuat persoalan itu semakin nyata. Perkembangan kecerdasan artifisial, analisis data, komputasi awan, dan keamanan siber tidak hanya menciptakan jenis pekerjaan baru, tetapi juga mengubah kemampuan yang dibutuhkan pada pekerjaan yang sudah ada.
Perusahaan yang merekrut pekerja dari negara berbeda memerlukan cara yang jelas untuk memahami kompetensi kandidat dari sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang berbeda. Keterbukaan pasar belum otomatis membuat kualifikasi tenaga kerja mudah dibandingkan.
Gelar, sertifikat, dan pengalaman dari satu sistem nasional belum tentu langsung dapat dibaca berdasarkan persyaratan pekerjaan di negara tujuan. Ketika kemampuan yang dicari industri berubah cepat, perbedaan cara kompetensi dibentuk dan dibuktikan dapat mempengaruhi proses perekrutan sejak tahap awal.
Membaca Kompetensi
ASEAN telah membangun Kerangka Acuan Kualifikasi ASEAN (AQRF) sebagai kerangka bersama untuk membandingkan kualifikasi, mendukung pengakuan kualifikasi, dan memfasilitasi mobilitas pekerja. Namun, penerapannya bersifat sukarela dan tetap membutuhkan keterhubungan dengan kerangka kualifikasi nasional masing-masing negara.
AQRF membantu membuat kualifikasi lebih mudah dibandingkan, tetapi tidak menggantikan keputusan otoritas nasional dalam pengakuan kualifikasi. Keterbatasan cakupan pengakuan juga terlihat dari Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) ASEAN.
Dalam perkembangannya, ASEAN telah menyepakati delapan MRA untuk kelompok profesi teknik, keperawatan, arsitektur, survei, pariwisata, kedokteran, kedokteran gigi, dan akuntansi. Profesi digital belum termasuk dalam cakupan tersebut, sementara keterampilan digital dapat diperoleh melalui berbagai jalur dan berubah lebih cepat daripada kerangka pengakuan profesi.
