Selain itu, penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah juga terus dilakukan. OJK berkomitmen untuk terus memperluas kegiatan edukasi keuangan syariah dengan membentuk Duta Literasi Keuangan Syariah melalui kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS). Dalam rangka Hari Kartini, kegiatan SICANTIKS diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025 di Jakarta dengan mengangkat tema “Kartini di Era Digital: Perencana Keuangan Perempuan sebagai Penggerak Literasi Keuangan Syariah”, dihadiri oleh 100 perencana keuangan perempuan anggota Financial Planning Standards Board (FPSB) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC). Para peserta dibekali materi mengenai perkembangan keuangan syariah dan pengelolaan keuangan di era digital oleh narasumber dari OJK, Ketua Umum Islamic Financial Planner Association (IFPA), dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Selanjutnya, para peserta akan menjadi bagian dari OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) yang akan melakukan training of community kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, FPSB dan IARFC Indonesia turut menyampaikan dukungan kepada OJK untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan syariah dan berkomitmen mendorong pembentukan Duta Literasi Keuangan Syariah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 17 April 2025 terdapat 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 12.759 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 4.653 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.895 dari industri financial technology, 2.628 dari perusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca Juga:Buka Amplop Ini Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cair ke AkunmuIni 4 Titik Lokasi Jual Beli Uang Kuno Koin dan Kertas di Medan
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
| Entitas | Tahun | ||||||||
| 2017 – 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 1 Jan s.d. 30 Apr-25 | Jumlah | |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 209 | 1.737 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 1.123 | 10.733 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 251 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 1.332 | 12.721 |
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK telah:
- menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
- Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
