Selain itu, Penyidik OJK juga melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan. Tindak pidana perbankan oleh Debitur ini merupakan perluasan subyek hukum di UU P2SK, dimana sebelumnya hanya dikenakan terbatas pada Pemegang Saham, Komisaris serta Pegawai Bank.
Hal ini menunjukkan komitmen OJK atas penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan senantiasa mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.
