Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
0 Komentar

  1. OJK terus memonitor dinamika global dan domestik serta melakukan stress test untuk melihat dampaknya terhadap SJK. Saat ini SJK Indonesia dinilai tetap resilien dengan permodalan yang solid dan mampu menyerap potensi peningkatan risiko ke depan. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat memengaruhi kinerja debitur khususnya yang memiliki eksposur pada sektor terdampak, sehingga mampu mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko termasuk membentuk pencadangan yang memadai.
  2. Dalam rangka mengantisipasi tekanan di pasar keuangan sebagai dampak dinamika global, OJK melalui Bursa Efek Indonesia mengambil kebijakan antara lain buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023. Pada periode 20 Maret s.d. 30 April 2025, terdapat  32 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar  Rp16,90 triliun. Dari  32 Emiten tersebut terdapat  24 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar  Rp937,42 miliar atau sebesar  5,55 persen.

Selain itu, kebijakan yang juga diambil untuk meredam volatilitas di pasar saham yaitu penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan, serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham.

  1. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
  2. OJK terus mendukung upaya pengembangan ekonomi daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain melalui pengembangan sektor agrikultur, pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mendorong pembiayaan atau penyaluran kredit pada sektor-sektor dimaksud, serta melibatkan asuransi untuk memitigasi risiko dan menyiapkan ekosistem yang memadai. Penguatan peran SJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dilakukan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) dalam wadah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan para pemangku kepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah.
  3. OJK telah menetapkan/menerbitkan:
  4. POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, yang merupakan bentuk integrasi pengaturan kewajiban penyampaian laporan Bank Kustodian yang selama ini terdapat irisan antar sektor. POJK ini mengatur tata cara penyampaian serta pengawasan laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian.
  5. POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana. POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan melalui efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
  6. POJK di bidang Penjaminan:
0 Komentar