Temuan BPK Mengungkap Pengelolaan Beasiswa Pancawaluya Sebesar Rp 33,8 Miliar Bermasalah

Berdasarkan laporan BPK mengungkap adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran pada Program Beasiswa Panca
Para siswa tengah di gembleng fisik dan mental dalam program pembinaan karakter Pancawaluya yang di gagas oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar).
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pengelolaan anggaran Pendidikan di Jawa Barat kembali menjadi perhatian setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran pada Program Beasiswa Pancawaluya.

Program milik Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat yang dialokasikan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan catatan BPK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merealisasikan belanja bantuan uang kepada masyarakat senilai Rp 450,3 miliar, yang di dalamnya mencakup anggaran Beasiswa Pancawaluya sebesar Rp 33,8 miliar.

Baca Juga:Sikap Ketua DPRD KBB Bikin Roda Pemerintahan Terancam LumpuhTimnas PUBG Mobile Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

Bantuan ini dimaksudkan untuk mengintervensi biaya pendidikan 9.401 siswa kurang mampu dari keluarga yang terdata pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil I, dengan nilai bantuan Rp 3,6 juta per siswa per tahun melalui rekening bank bjb.

Kelemahan Verifikasi dan Tumpang Tindih Penerima Bantuan Beasiswa Pancawaluya

Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban oleh BPK bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) I hingga XIII menemukan bahwa 232 siswa penerima beasiswa tidak mencairkan dana tahap I dan tahap II yang masing-masing nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Dari penelusuran lapangan, sebanyak 110 siswa telah berhenti sekolah, 39 siswa sudah menerima Program Indonesia Pintar (PIP), 6 siswa menerima Program Keluarga Harapan (PKH), 29 siswa pindah sekolah, dan 48 siswa lainnya tercatat putus sekolah.

Proses penyaringan calon penerima awalnya dilakukan dengan menyandingkan data Dapodik dan DTSEN melalui Diskominfo, sebelum diserahkan ke KCD untuk diverifikasi dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Namun, BPK mencatat bahwa Disdik Jabar baru melakukan verifikasi fisik tiga bulan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.

Akibat keterlambatan verifikasi tersebut, BPK menilai pemberian beasiswa ini tidak tepat sasaran serta berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 835.200.000.

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat

Menanggapi laporan pemeriksaan BPK tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto memberikan klaim keterangannya saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dana bantuan yang mengendap di rekening para penerima.

“Uangnya masih di bank belum diambil. Lalu sudah dikembalikan langsung oleh pihak Bank,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto Ketika ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat belum lama ini.

0 Komentar