Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
0 Komentar

Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat aset mencapai Rp335,57 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp210,71 miliar. Saat ini 1 dari 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, sedang dalam proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 12 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 12 Penyelenggara P2P lending tersebut, 2 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
  2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 9 Penyelenggara P2P Lending, 33 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

  1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
  1. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 93 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi.
0 Komentar