- OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
- Pendaftaran penyelenggara ITSK:
- Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga April 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
- Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 3 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
- Berdasarkan laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama bulan Maret 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di SJK, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
- Hingga April 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
- Selama bulan Maret 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Namun demikian, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya menjadi 13,71 juta (Februari 2025: 13,31 juta). Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.
- Sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0. Revitalisasi OJK Infinity 2.0 dilakukan dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni: (1) Pemerintah dan regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, (2) Pelaku bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, (3) Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, (4) Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta (5) Masyarakat/konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat.
- Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 menjalankan 4 program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional, yaitu: (1) pengembangan skema pendanaan proyek game berbasis Web3 (tokenisasi) bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Game Indonesia; (2) penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia; (3) proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta (4) peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.
- Sebagai bentuk komitmen kolaborasi lintas sektor, dalam kesempatan peluncuran OJK Infinity 2.0 juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenekraf/Bekraf. Nota Kesepahaman Bersama ini juga merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.
- OJK juga menyiapkan kebijakan untuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor ITS dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital.
