Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
0 Komentar

  • POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan
  • POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, penetapan imbal jasa penjaminan yang prudent, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

  1. SEOJK Nomor 3 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek. Pengaturan ini merupakan pedoman atas pengakuan penyertaan pada Bursa Efek oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa, sehingga penyertaan saham Bursa dapat dicatatkan secara seragam.
  2. SEOJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.
  3. Panduan Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di Sektor Perbankan, yang menjabarkan prinsip-prinsip penggunaan AI di perbankan nasional, antara lain terkait akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan.
  4. OJK sedang menyusun:
    1. RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RPOJK ini akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK Non Bank yang antara lain diwajibkan untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya.
    2. RPOJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK PTI BPR/S) yang merupakan penyempurnaan POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPR Syariah. Penerbitan RPOJK ini juga merupakan tindak lanjut dari penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR-BPRS tahun 2024-2027, khususnya pilar 2 terkait akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah.
    3. RPOJK tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang disusun untuk mendukung proses penyederhanaan dan digitaliasi pelaporan guna peningkatan efisiensi pelaporan bank dan pengawasan berbasis teknologi di OJK.
    4. RPOJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan di bidang Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. RPOJK ini merupakan salah satu kerangka pengawasan berbasis risiko khususnya untuk mekanisme exit policy bagi LJK yang memiliki permasalahan. Latar belakang penyusunan RPOJK ini antara lain tercakupnya Lembaga Penjamin dalam pengawasan berbasis risiko yang selama ini telah diterapkan untuk industri perasuransian dan dana pensiun.
    5. RPOJK tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri, antara lain mengatur mengenai perizinan pembukaan Kantor Perwakilan, kegiatan Kantor Perwakilan, pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan, dan penutupan Kantor Perwakilan.
    6. RSEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional (RSEOJK PKK PIKK Nonoperasional) yang merupakan pedoman pelaksanaan PKK bagi pihak utama PIKK Nonoperasional sebagai tindak lanjut terbitnya POJK Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
    7. RSEOJK tentang Laporan Berkala ​Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala PPA, PPR, dan PPKA), yang saat ini sedang dalam tahap permintaan tanggapan publik dan stakeholder
    8. Ketentuan turunan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK:
0 Komentar