DPO Begal Buahbatu Tertangkap! Polisi Ringkus GU Tanpa Ampun

JABAR EKSPRES  – Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkong berhasil membekuk pelaku begal yang melarikan diri usai beraksi di wilayah Lengkong, Kota Bandung pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari.

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi mengatakan, pelaku yang sebelumnya dinyatakan DPO berinisial GU ini, telah berhasil diamankan di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung pada Senin, 5 April 2025 malam.

“Betul (sudah tertangkap), jadi waktu kami berangkat ke alamat di Sapan (melakukan pengejaran), sudah ada informasi bahwa telah tertangkap dan diamankan di Polsek Bojongsoang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Pelaku diamankan oleh Polsek Bojongsoang karena sehari sebelumnya melakukan perusakan di wilayah Bojongsoang.

BACA JUGA: Plot Twist! Korban Begal Cicalengka Bertemu Pelaku di RS, Polisi Langsung Ringkus

“Sehingga Polsek Lengkong tidak melakukan penahanan (terhadap GU), karena yang bersangkutan terlebih dahulu ditahan oleh Polsek Bojongsoang sehubungan kasus perusakan atau pasal 170,” ujarnya

“Untuk penanganan tetap berjalan, namun untuk tersangka atas nama Gugun Gunadi (GU) tidak dilakukan penahanan di Polsek Lengkong dengan alasan karena sebelumnya melakukan perusakan di wilayah Polsek Bojongsoang. Tapi untuk Reyhan (RH), kami tahan di sini (Mapolsek Lengkong) karena memang saat itu beberapa menit kejadian (begal) langsung dapat diamankan,” imbuhnya.

Polrestabes Bandung berhasil membekuk satu orang pelaku begal berinisial RH (19) setelah ia melakukan aksinya di wilayah Lengkong, Kota Bandung.  Pelaku nekat melakukan aksinya kepada seorang wanita bernama Juwita (22).

“Untuk kejadiannya adalah yang bersangkutan (korban) pada saat hendak pulang dan memesan ojek online. Namun sambil menunggu ojek online tersebut,  korban sambil memegang HP lalu datang satu kendaraan bermotor (pelaku) berboncengan berdua dan langsung mengambil paksa HP dari korban tersebut sambil melakukan pembacokan,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan