Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Tasikmalaya, Pelaku Diamankan

JABAR EKSPRES – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Pelaku, DSK (24) asal Cikalong, diamankan di Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (1/5/25) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi bahwa korban yang masih di bawah umur mengalami eksploitasi seksual berulang kali oleh pelaku.

“Tidak hanya melakukan hubungan intim, pelaku juga merekam dan menyebarkan video asusila melalui media sosial korban sebagai ancaman,” ujarnya, Senin (5/5/25).

DSK yang awalnya berpacaran dengan korban, mulai memanipulasi korban dengan bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim.

BACA JUGA: Tinjau SMK Negeri 2 Jelang Kelulusan, Kapolres Banjar Minta Siswa Tak Gunakan Knalpot Brong

Korban yang masih polos direkam secara paksa saat berhubungan, dan rekaman tersebut digunakan pelaku sebagai alat pemaksa untuk mengulangi tindakan tersebut.

“Korban ketakutan karena ancaman penyebaran video,” jelas Ridwan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menambahkan bahwa kasus ini semakin parah setelah video asusila sengaja disebarkan pelaku melalui pesan percakapan.

Selain itu, DSK diduga memberikan uang Rp50.000 kepada korban setiap kali selesai melakukan tindakan tersebut.

“Pelaku mengaku pemberian uang itu sebagai bentuk ‘jajan’ yang diminta korban,” papar Josner.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Samsung M30s milik pelaku, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban.

BACA JUGA: Nasib Tragis Banjar Water Park, Kegagalan Investasi Daerah yang Tak Transparan

DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten eksploitasi ini demi melindungi korban,” tegas Ridwan. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan