JABAR EKSPRES – Semrawutnya kondisi Pasar Parakanmuncang yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Pasalnya, pasar tradisional tersebut bukan hanya kumuh bangunan fisik saja, tapi sistem pengelolaan pun diduga merugikan pedagang hingga melanggar aturan.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, diduga terjadi praktik pungutan liar dalam sistem pengelolaan pasar. Sejumlah pedagang dimintai uang dengan dalih untuk kepentingan keamanan dan kebersihan.
Baca Juga:Inspiratif! Baznas Ciamis Kumpulkan Infak Uang Receh Jadi Miliaran RupiahDana Hibah Jabar Pilih Kasih: Pesantren Dipangkas, Polda dan KONI Tetap Kenceng
Meski sudah ditarik uang yang diduga tak sesuai aturan iuran, kondisi Pasar Parakanmuncang tetap dihiasi sampah, jalan yang becek dan aroma tak sedap.
“Aset daerah ini harus clear, jangan sampai ada transaksi properti. Mereka itu penyewa, bukan pemilik. Kecuali hak milik, baru sah diperjualbelikan,” katanya saat diwawancarai belum lama ini.
Diketahui, Pasar Parakanmuncang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang. Adapun dugaan jual-beli lapak tersebut, terlihat dari jumlah yang membengkak.
Menurut data yang diterima Jabar Ekspres, jumlah kios di Pasar Parakanmuncang ada 234 unit dan 150 lapak, apabila ditotalkan maka sebanyak 384 pedagang yang tercatat aktif.
Nandang memaparkan, kemungkinan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dari unsur pengelola pasar, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Ikwapa Parakanmuncang.
“Jangan-jangan UPTD tidak tahu atau malah tahu tapi diam. Ikwapa juga harus ditelusuri, jangan sampai ada peran mereka dalam praktik ilegal ini,” paparnya.