JABAR EKSPRES – Polisi menangkap RA (16) sebagai tersangka kasus tawuran yang menewaskan pelajar PS (15) di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/4/2026) lalu.
“Polsek Dramaga mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia pada Jumat kemarin,” kata Kapolsek Dramaga, Iptu A.M. Zalukhu pada Minggu (31/5).
Kata dia, penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut melalui keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil ditemukan.
Baca Juga:Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Atas Rakit Saat Jala Ikan di Situ Cikaret CibinongPemkab Tasikmalaya Dorong Legalitas Pendidikan Pesantren, Agar Kelulusan Santri Diakui Negara
“Barang bukti satu buah celurit bergagang kayu, celana dan baju korban berhasil diamankan,” katanya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak khususnya para pelajar, guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial PS (15) meninggal dunia usai terlibat tawuran di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor pada (17/4) lalu.
Kapolsek Dramaga, Iptu A.M Zalukhu menyebut bahwa, tak jauh dari titik awal petugas menemukan korban sudah tergeletak dengan luka serius di pungung.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata dia.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, guna dilakukan autopsi.
Pewarta: Dzihar
