JABAR EKSPRES – Hari Raya Waisak menjadi momen istimewa bagi umat Buddha, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Pada peringatan Hari Raya Waisak 2026, satu WBP di Lapas Kelas IIB Sukabumi menerima remisi khusus keagamaan. Penyerahan remisi tersebut dilakukan pada Minggu (31/5).
Remisi tersebut menjadi kado istimewa karena penerima memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Baca Juga:Bupati Cecep Ajak Warga Viralkan Truk ODOL, Pemkab Tasikmalaya Perketat Pengawasan Demi Jalan Tahan LamaDiduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pamijahan Bogor Ludes Terbakar
Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026.
Pemberian remisi itu juga dilakukan secara serentak kepada WBP dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Tercatat sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan memperoleh remisi pada momen Hari Raya Waisak tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada WBP dan anak binaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Menurutnya, salah satu syarat utama penerima remisi adalah menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
“Ini penghargaan ya karena telah berperilaku positif,” katanya.
Budi menambahkan, pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjaga sikap selama menjalani masa pembinaan.
