JABAR EKSPRES – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di kawasan Stasiun Bogor yang telah lama ditutup karena dinilai tidak lagi aman digunakan, akhirnya akan memasuki tahap pembongkaran pada pertengahan Juni 2026 mendatang.
Berdasarkan laman LPSE Kota Bogor, proses pembongkaran JPO tersebut akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp342 juta.
JPO Paledang diketahui telah resmi ditutup sejak Rabu (20/8/2025) usai dinyatakan tidak lagi layak pakai berdasarkan hasil uji kelayakan konstruksi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI Nomor BM 0503-DO/689.
Baca Juga:Bupati Cecep Ajak Warga Viralkan Truk ODOL, Pemkab Tasikmalaya Perketat Pengawasan Demi Jalan Tahan LamaDiduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pamijahan Bogor Ludes Terbakar
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pembongkaran akan mencakup seluruh bagian jembatan, mulai dari elemen nonstruktural hingga struktur utama.
“Saat ini paket pekerjaan pembongkaran JPO Paledang memang sedang dalam proses upload penawaran pengadaan langsung untuk pihak ketiga. Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), pekerjaan nanti meliputi pembongkaran seluruh elemen nonstruktural dan struktural JPO, pengangkutan material bongkaran, serta pemulihan kondisi lokasi pascapembongkaran,” kata Dody saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pembongkaran akan dilakukan bertahap dari bagian atas menuju bawah guna meminimalkan risiko terhadap lingkungan sekitar dan pengguna jalan.
Untuk bagian nonstruktural seperti railing atau pagar besi, pembongkaran akan dilakukan pada siang hari.
Sementara pembongkaran struktur utama yang melintang di atas jalan diperkirakan berlangsung malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pada tahap tersebut, kedua arus lalu lintas di sekitar lokasi akan ditutup sementara demi menjaga keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Pekerjaan pembongkaran ditargetkan berlangsung selama 60 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), meski Dishub berharap pengerjaan dapat selesai lebih cepat.
Baca Juga:Libur Iduladha, Jalur Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Kendaraan WisatawanPolres Tasikmalaya Salurkan 27 Hewan Kurban untuk Warga dan Pesantren di Iduladha 1447 H
Sebelumnya, hasil kajian menunjukkan JPO Paledang sudah tidak memenuhi aspek keselamatan.
Anak tangga jembatan memiliki kemiringan di atas 30 derajat dan dinilai berisiko bagi ibu hamil, lanjut usia (lansia), hingga penyandang disabilitas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi fisik jembatan juga tampak mengalami kerusakan cukup parah. Sejumlah pegangan tangga terlihat berkarat, pagar pengaman mengalami korosi, bahkan terdapat beberapa lubang yang berpotensi membahayakan pengguna.
