Lapak Dijual, Rakyat Menanggung: Siapa ‘Bermain’ di Pasar Parakanmuncang Sumedang

JABAR EKSPRES – Semrawutnya kondisi Pasar Parakanmuncang yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Pasalnya, pasar tradisional tersebut bukan hanya kumuh bangunan fisik saja, tapi sistem pengelolaan pun diduga merugikan pedagang hingga melanggar aturan.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, diduga terjadi praktik pungutan liar dalam sistem pengelolaan pasar. Sejumlah pedagang dimintai uang dengan dalih untuk kepentingan keamanan dan kebersihan.

Meski sudah ditarik uang yang diduga tak sesuai aturan iuran, kondisi Pasar Parakanmuncang tetap dihiasi sampah, jalan yang becek dan aroma tak sedap.

Lebih parahnya, dugaan lain pun turut mencuat yakni adanya praktik jual-beli lapak. Kondisi tersebut kian membuat Pasar Parakanmuncang memprihatinkan, sebab tak hanya kumuh tapi semrawut.

BACA JUGA: Kumuhnya Pasar Parakan Muncang, Warga Tolak Revitalisasi Pihak Swasta tapi Bersedia jika oleh Pemkab Sumedang

Kepala Departemen Produktivitas Daerah dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman mengatakan, terkait dugaan jual-beli lapak, penting bagi pemerintah untuk penertiban aset yang disewakan kepada para pedagang.

“Aset daerah ini harus clear, jangan sampai ada transaksi properti. Mereka itu penyewa, bukan pemilik. Kecuali hak milik, baru sah diperjualbelikan,” katanya saat diwawancarai belum lama ini.

Diketahui, Pasar Parakanmuncang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang. Adapun dugaan jual-beli lapak tersebut, terlihat dari jumlah yang membengkak.

Menurut data yang diterima Jabar Ekspres, jumlah kios di Pasar Parakanmuncang ada 234 unit dan 150 lapak, apabila ditotalkan maka sebanyak 384 pedagang yang tercatat aktif.

Akan tetapi terdapat perbedaan data yang merujuk terhadap adanya dugaan praktik jual-beli aset Pemkab Sumedang.

BACA JUGA: Sampah di TPSS Pasar Parakan Muncang Dibiarkan Menggunung

Merujuk pada data yang dipegang Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Parakanmuncang, tercatat ada 400 pedagang aktif. Artinya, terdapat selisih 16 lapak yang diduga ilegal, alias melebihi jumlah yang seharusnya.

Nandang memaparkan, kemungkinan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dari unsur pengelola pasar, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Ikwapa Parakanmuncang.

“Jangan-jangan UPTD tidak tahu atau malah tahu tapi diam. Ikwapa juga harus ditelusuri, jangan sampai ada peran mereka dalam praktik ilegal ini,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan