JABAR EKSPRES – Seorang pengendara sepeda motor di wilayah Arcamanik, Kota Bandung, diduga menjadi korban lemparan batu atau botol oleh orang tak dikenal (OTK) dari arah berlawanan saat melintas di Jalan Pacuan Kuda.
Peristiwa yang terjadi sekitar dua hari lalu itu sempat viral di media sosial (medsos) setelah beredar foto korban yang tengah mendapatkan perawatan medis akibat luka yang diduga akibat lemparan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Arcamanik, Kompol Adi Surjanto, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi begal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adi menjelaskan bahwa baik korban maupun pelaku sempat berhenti dan berbicara sejenak setelah insiden tersebut.
BACA JUGA:
“Informasi di medsos menyebutkan itu begal, tetapi setelah kami selidiki, ternyata bukan. Berdasarkan informasi awal dari adik korban, kejadian bermula saat mereka berboncengan dari arah Pacuan Kuda menuju Sport Jabar. Di arah berlawanan, ada sepeda motor yang tiba-tiba melemparkan botol ke arah mereka. Namun, dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan saksi, kejadian ini tidak seperti yang disampaikan di media sosial,” ujar Adi saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Kamis (17/4).
Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Sayangnya, korban yang masih dalam perawatan medis belum bisa dimintai keterangan, sehingga penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
“Kami masih belum bisa meminta keterangan dari korban, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan. Selain itu, korban juga belum membuat laporan resmi. Namun, Polsek Arcamanik tetap serius melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang ada,” tambah Adi.
Adi juga menambahkan, bahwa peristiwa ini bukan terjadi dua hari lalu seperti yang beredar, melainkan pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami sedang mengumpulkan data lebih lanjut dan tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa pelaku dan kejadian sebenarnya seperti apa. Saat ini masih dalam proses lidik,” pungkasnya.