Polisi Amankan 7 Orang Diduga ‘Mata Elang’, 25 Unit Motor Disita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai "Mata Elang" (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi. Foto Agi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai "Mata Elang" (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai “Mata Elang” (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi.

Ketujuh mata elang ini yakni, SA, K, GG, D, Y, DP dan S yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.

Saat itu petugas yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi.

Baca Juga:Kasus Dokter Residen RSHS, Polda Jabar Mulai Koordinasi dengan KejaksaanPemerintah Klaim Qatar Tertarik Investasi Senilai USD 2 Miliar di Danantara, Ini Alasannya!

“Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi,” jelasnya.

Luthfi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai Matel.

Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” tutur Olot.

0 Komentar