JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai “Mata Elang” (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi.
Ketujuh mata elang ini yakni, SA, K, GG, D, Y, DP dan S yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
“Pengamanan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan keluhan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA: Masih Musim Hujan, Warga Kabupaten Bandung Diimbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Luthfi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat itu petugas yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi.
“Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi,” jelasnya.
Luthfi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai Matel.
“Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Perjuangan Terbayar: Ribuan ASN di Bandung Barat Resmi Dilantik
Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal.
Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.
“Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” tutur Olot.