JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (27/3/2025), untuk menetapkan tata tertib DPRD Kota Bogor serta membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Walikota Bogor 2024, Renja DPRD Kota Bogor tahun 2026, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor dan Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan dibuka dengan laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor terkait hasil pembahasan hasil rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2025 – 2029 yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Banu L. Bagaskara.
Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, Pemerintah Kota Bogor dibawah Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin memiliki dua visi yang diusung, yakni Bogor Beres yaitu mewujudkan peningkatan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan Bogor Maju, mewujudkan Kota Bogor dengan ciri khas kebudayaan, dan karakter masyarakat yang kuat.
“Sedangkan untuk misi yang akan dijalankan terdiri dari Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar, sekaligus terdapat tujuh isu strategis yang akan menjadi fokus utama pemerintahan Kota Bogor lima tahun mendatang,” jelas Banu.
Selanjutnya, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas Tatib DPRD Kota Bogor. Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan tatib DPRD Kota Bogor yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian di tatib terbaru ini. Kami beraharap tatib ini bisa menjadi pedoman untuk anggota DPRD Kota Bogor dalam memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik,” jelas Angga.

