Berdasarkan kesepakatan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna, Adityawarman Adil menetapkan Tatib DPRD Kota Bogor dan Rancangan Awal RPJMD Kota Bogor 2025 – 2029.
“Sesuai komitmen, penyelesaian RPJMD ini diharapkan rampung paling lambat enam bulan kedepan, sehingga penyusunan program APBD bisa terarah dan terukur,” kata Adit.
Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, Walikota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bogor.
Baca Juga:Sepakat dengan Dedi Mulyadi, Farhan Tegaskan Rumah Ibadah Harus Dibiayai Jemaah, Bukan Pungutan di Jalan!Masih Musim Hujan, Warga Kabupaten Bandung Diimbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Dedie, menjelaskan bahwa latar belakang diajukannya Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor ini adalah sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan.
“Dalam Raperda ini juga dilakukan perubahan bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor,” jelas Dedie.
Kemudian, terkait dengan Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017, Dedie mengatakan terdapat tujuh perubahan substansi yang harus dilakukan, diantaranya adalah merubah IMB menjadi PBG.
Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga menyampaikan LKPJ tahun 2024 dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun dan mewujudkan laporan ini.
“Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan harapan bagi kita semua,” tutupnya.
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Azis Muslim menyampaikan bahwa pengawasan oleh DPRD Kota Bogor terhadap PT. BPR harus diperkuat melalui kewajiban penyampaian laporan kinerja keuangan dan kebijakan strategis secara berkala.
PT. BPT juga harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap PAD Kota Bogor dengan menetapkan ketentuan eksplisit mengenai besaran minimal dividen yang wajib disetorkan kepada Pemkot Bogor.
Baca Juga:Pemkot Bogor Bangun Pusat Layanan Kesehatan dan Keselamatan Terpadu, Terintegrasi dengan Seluruh Rumah SakitSikat Jukir Liar, Tim Saber Pungli Banjar Tertibkan Parkir Ilegal di Toko dan Bank!
“Sekaligus DPRD Kota Bogor harus memiliki hak persetujuan dalam setiap perubahan kepemilikan saham guna menghindari privatisasi yang tidak terkendali,” kata Azis.
Kemudian, berkaitan dengan permukiman kumuh, Azis meminta Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar perumahan dan permukiman.
“Pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan dalam penataan pemukiman kumuh juga harus menjadi ujung tombak dalam perubahan Perda ini,” tutupnya. (YUD/ADV)
