JABAR EKSPRES – Pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor yang melakukan mutasi dari luar daerah Jawa Barat, diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Kamis (10/4).
“Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:Nobar Film Jumbo Bareng Siswa SD, Adhitia Sebut Cimahi Miliki Potensi Jadi Inkubator AnimatorOptimalkan Potensi, Kades di Cikalongwetan Bandung Barat Diminta Kembangkan Destinasi Wisata Lokal
Untuk itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Peberimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kemudian, kata dia, program ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan, baik perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
“Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah,” ucapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. “Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.
