6 Kriteria Muslim yang Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah

Penjelasan tentang siapa yang wajib membayar zakat fitrah.
Penjelasan tentang siapa yang wajib membayar zakat fitrah.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang hari raya Idul Fitri, ada satu kewajiban lagi yang harus dijalankan oleh seorang muslim, yakni bayar zakat Fitrah.

Zakat Fitrah banyak disebut sebagai satu ibadah yang bisa membersihkan jiwa dari berbagai kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.

Syarat Zakat Fitrah

Dalam sebuah buku berjudul Tata Cara Zakat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i tulisan Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani dijelaskan mengenai syarat seseoranng yang wajib menunaikan zakat fitrah, diantaranya :

Baca Juga:Masih Ada Peluang Dapatkan Kembali Uang di Aplikasi WPONE, Begini CaranyaRugi Hingga Rp400 Jutaan, Ini Kisah Korban Aplikasi WPONE yang Sempat Kejar Leader Hingga ke Jakarta

1. Beragama Islam
2. Masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada hari itu.

Sedangkan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar RA, menyebutkan Imam Bukhari dan Muslim berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas setiap manusia, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Zakat ini wajib bagi seorang muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita.”

Muslim yang wajib menunaikan Zakat fitrah

Dilansir dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria susunan Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, dijelaskan, siapa saja muslim yang wajib membayar zakat Fitrah, diantaranya :

1. Setiap Muslim yang Mampu

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Orang yang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan orang-orang dalam tanggungannya berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.

2. Seorang Ayah

Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Untuk anak-anak yang sudah dewasa, terdapat perbedaan pendapat.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol IlegalKebersamaan di Bulan Ramadhan, Stylo Club Bandung Gelar Buka Puasa Bersama

Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya yang sudah akil baligh, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.

Namun, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, seorang ayah tetap wajib membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya yang belum mampu menafkahi diri sendiri.

0 Komentar