JABAR EKSPRES – Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi.
“Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka.
Baca Juga:Diduga SYL Bayar Visi Law Office Gunakan Uang Hasil KorupsiSatgas Pangan Polri Tengah Tangani 12 Laporan Soal MinyaKita
“Tentu saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus periksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyal mentah ini.
Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini diantaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra NIaga, Sani Dinar Saifudding (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
