Satgas Pangan Polri Tengah Tangani 12 Laporan Soal MinyaKita

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin. (foto/ANTARA)
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai Satgas Pangan Polri mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menangani 12 laporan terkait MinyaKita.

“Untuk kasus MinyaKita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin dikutip dari ANTARA, Kamis (20/3).

Kecurangan yang dilaporkan yaitu distributor yang mengemas MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Baca Juga:Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Dedi Mulyadi akan Beri Kompensasi 3 Juta pada Tukang Becak dan Sopir Angkot BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025

Kombes Pol. Samsu mengatakan bahwa penanganan kasus terkait takaran MinyaKita merupakan tindak teas dalam memberantas penyimpangan-penyimpangan produk MinyaKita ditemukan di pasaran.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Terkait produk yang dikemas oleh tersangka ini, tidak sesuai dengan ukuran 1 liter sebagaimana yang tertara dalam kemasan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan mesin yang digunakan untuk mengemas minyak, sudah diatur ke ukuran 802 milileter dan 760 milileter.

0 Komentar