Soal Pelimpahan Berkas Hasto ke Pengadilan, Kuasa Hukum Sebut KPK Dinilai Langgar HAM

Salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (foto/ANTARA)
Salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut KPK dinilai melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen dikutip dari ANTARA, Senin (10/3).

“Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul-betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” katanya.

Baca Juga:Bupati Ciamis Resmikan Pesantren Ramadan dan Anugerah Masjid Ramah 2025Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Cibabat Mandiri 1 Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

0 Komentar