JABAR EKSPRES – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina meskipun tengah berlangsungnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia itu.
Hal tersebut disampaikan setelah rapat tertutup bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu kemarin, yang membahas proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023.
“Kami imbau jangan tinggalkan Pertamina karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie.
Baca Juga:Ramadan 2025, Baznas Targetkan Rp545 Miliar Zakat dan Bantuan Kemanusiaan untuk GazaViral Aksi Balap Liar di Soreang Bandung, Pelaku ‘Kucing-kucingan’ dengan Polisi
Ia memastikan bahwa meskipun kasus tersebut terkait dengan produk yang diproduksi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus menggunakan produk Pertamina, karena Kejaksaan Agung dan Pertamina telah bekerja sama untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku.
Febrie juga menjelaskan bahwa masalah terkait campuran BBM yang mempengaruhi RON pada produk Pertamina masih terjadi hingga 2023, tetapi saat ini, produk-produk yang dikeluarkan oleh Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang sesuai.
“Kasus penyidikan ini memang pasti ada kesalahan hingga 2023. Namun sekarang, produk yang beredar sudah sesuai dengan standar,” jelasnya.
Menurut Febrie, tujuan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini adalah untuk membersihkan Pertamina dan memastikan bahwa perusahaan ini ke depannya dapat menjalankan tata kelola yang lebih baik dan lebih kuat.
Dengan begitu, diharapkan Pertamina dapat terus menjalankan bisnisnya secara lebih efisien, terlebih lagi menjelang Lebaran dan arus mudik yang membutuhkan pasokan energi yang tinggi.
