JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali mengadakan jadwal program penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pecahan uang yang layak edar.
Program ini adalah bagian dari upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang tunai yang cukup selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.
Dengan bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi), layanan penukaran uang baru ini akan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025.
Baca Juga:Cara Dapat Uang dari FB Pro, Kerjakan Sambil Ngabuburit Ini Tipsnya bagi PemulaCek Jadwal Pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Dibuka Bulan Maret
Penukaran uang ini bisa dilakukan di berbagai lokasi yang telah ditentukan, seperti kantor BI, bank umum, dan titik-titik layanan kas keliling yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai Jadwal Penukaran Uang Baru serta cara penukarannya.
Jadwal Penukaran Uang Baru Periode 2
Penukaran uang baru di Bank Indonesia dilakukan dalam empat periode pemesanan sebagai berikut:
Periode I: 3 Maret 2025 (Pukul 12.00 WIB) untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
Periode II: 9 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
Periode III: 16 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
Periode IV: 23 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025
Pada Periode II, penukaran uang baru dapat dilakukan untuk tanggal 10 hingga 16 Maret 2025.
Pastikan Anda sudah melakukan pendaftaran pada tanggal yang tepat sesuai dengan periode yang Anda pilih.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan penukaran uang baru:
1. Akses situs PINTAR, dengan kunjungi https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Cuma Daftarkan WA dan Email, Langsung Dapat hingga Rp165.000Tips Agar Tidak Bau Mulut Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Jaga Kesehatan Mulut dengan Lakukan Ini
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada halaman utama situs.
3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, kemudian klik “Lihat Lokasi”.
