Selama Ramadan, Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus!

JABAR EKSPRES – Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan izin bagi penumpang untuk berbuka puasa di dalam bus selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, dengan durasi maksimal 10 menit setelah adzan maghrib.

“Kami memperbolehkan penumpang untuk makan dan minum di dalam bus saat berbuka puasa, yaitu maksimal 10 menit setelah adzan maghrib,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.

Penumpang bisa membatalkan puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan yang tersedia di dalam layanan Transjakarta. Mereka juga dapat membeli makanan untuk berbuka puasa di area ritel atau komersial yang ada di beberapa Halte Transjakarta.

Ayu juga mengimbau agar penumpang tetap menjaga kebersihan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama.

BACA JUGA: Bus TransJakarta Bakal Tembus ke Bogor? Ini Kata Dedie dan Pramono Anung

Layanan Transjakarta selama Ramadan tetap beroperasi normal, melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Dalam sidang isbat, terdapat tiga rangkaian acara: pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia, dan ketiga, musyawarah serta pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah untuk melakukan pemantauan hilal di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta di beberapa tempat seperti Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, dan Pulau Karya (Kepulauan Seribu).

Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman terkait awal Ramadan 1446 H, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan