Ada 356 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di 2025

Ilustrasi seorang ayah di Bandung Barat tega memaksa kedua anak tirinya dan istrinya untuk mengemis. Dok istockphoto
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan sejak awal 2025. Data ini tercatat dari Januari hingga 26 Februari 2025, menurut Kepala Dinas PPAPP, Mochamad Miftahulloh Tamary, di Jakarta pada Jumat.

Pada tahun 2023, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.682 korban, sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 2.041 orang. Rinciannya adalah 893 korban perempuan dewasa dan 1.148 korban anak.

Sebagai upaya menangani kasus kekerasan tersebut, Dinas PPAPP terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian. “Kami berusaha memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang melibatkan disabilitas, serta memastikan penerapan pasal yang tepat dalam penegakan hukum,” kata Miftahulloh dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Infinix Perkenalkan Konsep Ponsel Lipat Tiga yang Bisa Dilipat Secara Vertikal, Inovasi Terbaru untuk Pasar SmartphoneMenkomdigi: Humas Pemerintah Harus Lebih Proaktif dalam Melawan Disinformasi

Dinas PPAPP juga menerapkan alat bukti khusus untuk kasus kekerasan seksual, membantu korban mendapatkan layanan rehabilitasi psikososial, dan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, Dinas PPAPP bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara maksimal.

Jika pelaku adalah anak, Dinas PPAPP mengedepankan pendekatan restorative justice dan diversi. Sementara itu, jika pelaku dewasa, proses hukum dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Selain berkolaborasi dengan Kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan, untuk mempererat kerja sama terkait penanganan kasus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta.

Dalam upaya pencegahan, Dinas PPAPP akan terus melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kampanye pencegahan juga akan melibatkan berbagai pihak, seperti anak-anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, serta perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Abang None dan Duta Pora.

Selain itu, Dinas PPAPP akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan menyebarkan informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai saluran milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti videotron, poster, infografis, dan brosur.

0 Komentar