JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung tengah merencanakan pemekaran 270 desa yang akan menjadi 411 desa serta 10 kelurahan yang akan dimekarkan menjadi 14 kelurahan.
Rencana pemekaran wilayah ini disampaikan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025 di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Senin (10/2) lalu.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan rencana pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung saat ini.
Hal itu untuk mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur kawasan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) yang terbangun di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.
BACA JUGA:Desak Realisasi Pemekaran Daerah Baru, Dewan Butuh Dukungan Lintas Sektoral
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, menyampaikan bahwa pemekaran desa dan kelurahan ini berdasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Tata menjelaskan bahwa penataan wilayah ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, ada kecamatan nominatif yang cukup layak dimekarkan sebanyak 17 kecamatan dan kecamatan nominatif layak dimekarkan 14 kecamatan.
17 kecamatan itu, yakni Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk, Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin, Cilengkrang, dan Cimenyan.
14 kecamatan lainnya, yakni Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Cileunyi.
“Potensi pemekaran kecamatan 14 kecamatan dan proyeksi kecamatan nominatif 45 kecamatan. Proyeksi pemekaran kecamatan ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan publik serta mendukung pemerataan pembangunan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Tata menambahkan, jika proses pemekaran desa dan kelurahan ini akan mengikuti beberapa tahap. Dimulai dengan tahap persiapan, kemudian dilanjutkan dengan perencanaan, pengajuan, penetapan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan evaluasi serta monitoring.
“Pemekaran ini akan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) dan kesepakatan masyarakat agar tercipta perubahan yang sesuai dengan harapan bersama,” jelasnya.