“Selain itu, desa yang akan dimekarkan juga harus memiliki potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang mendukung kelancaran pemerintahan,” ujarnya.
Tata juga menegaskan jika perubahan status desa menjadi kelurahan akan melibatkan proses musyawarah desa dan keputusan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Proses ini dilakukan untuk memastikan agar perubahan status desa menjadi kelurahan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat,” jelasnya.
