Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Telah Periksa Kades Kohod

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025) malam. (foto/ANTARA)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025) malam. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala desa (Kades) Kohod,  Arsin terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Seuai haknya, kami akan tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari ANTARA, Selasa (11/2/2025).

Kades Kohod, Arsin ini merupakan salah satu dari 44 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga:Coretax Sering Eror, Komisi XI DPR Sepakat Gunakan Sistem Pajak LamaPenerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan Evaluasi

Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pagar laut ini bermula saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Terkait hal itu, Arsin langsung membantah video yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut itu.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidka. Saya it uke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya.

0 Komentar