Penerbitan Izin Usaha Memakan Waktu Lama, Kementerian BKPM akan Lakukan Evaluasi

apa itu umkm
ilustrasi UMKM
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan bahwa proses perizinan di Indonesia memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan.

Dalam hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk penerapan sistem penerbitan izin usaha menggunakan skema fiktif positif.

Riyatno mengatakan pihaknya sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut dengan membagi dua macam perizinan.

Baca Juga:Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung Sebut Enam Kelurahan Masih Rentan PanganTanggapi Wacana Larangan Study Tour oleh Gubernur Jabar Terpilih, Bupati Bandung: Sepakat, dan Dukung Pemanfaatan Wisata Lokal

“Untuk perizinan berusaha itu ada sekitar 900an izin. Dan ini dibagi menjadi dua, ada yang hak akses, dan ada integrasi. Jadi ini akan dilakukan secara bertahap nantinya,” katanya.

Adapun merujuk pada laporan kesiapan bisnis (business ready) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, Indonesia rata-data memiliki nilai 63 poin atau masuk ke dalam kategori level secondary.

Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari laporan itu terdapat bahwa proses perizinan masuknya suatu bisnis (business all entry) ke Tanah Air yakni rata-rata 65 hari, sementara biasanya di negara maju, proses tersebut hanya memakan waktu 1 hingga 3 hari.

0 Komentar