JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung soroti soal kualitas tata ruang Kota Kembang yang belum alami progres secara signifikan. Saat ini, dari total luas wilayah Kota Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi, luas RTH-nya adalah 2.048,97 hektare atau baru sebesar 12,25 persen.
Padahal, apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya.
Diakuinya, Hal ini berkenaan dengan kurangnya pengawasan dalam hal pemberian izin pembangunan. Bahkan pihaknya pernah menemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca Juga:120.563 SPPT Mulai Didistribusikan di Kota Banjar, BPKPD Sebut Total PBB Capai Rp6,8 MiliarKunjungi SDN Pasirkaliki, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto Tinjau Langsung Program MBG
“Kita senantiasa mewanti-wanti ke teman-teman OPD, ke pemerintah Kota Bandung. Jadi jangan mudah memberikan izin,” ujarnya.
“Jadi jangan sampai lepas tangan begitu aja, disepakati begitu saja. Jadi harus diperketat. Ini harus diperketat terkait dengan perizinan,” ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa menindak tegas apabila ditemukan pembangunan yang cacat secara prosedural.
