120.563 SPPT Mulai Didistribusikan di Kota Banjar, BPKPD Sebut Total PBB Capai Rp6,8 Miliar

JABAR EKSPRES – Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mulai mendistribusikan 120.563 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para wajib pajak di seluruh wilayah Kota Banjar.

Pendistribusian ini dilakukan melalui pemerintahan desa dan kelurahan, memastikan bahwa setiap wajib pajak menerima informasi mengenai kewajiban pajak mereka dengan tepat waktu.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Bidang Pendapatan yang diwakili oleh Jody Kusmajadi, mengungkapkan, “Kami mulai mendistribusikan SPPT tahun 2025 kepada masyarakat melalui pemerintahan desa dan kelurahan masing-masing wilayah. Total ada 120.563 SPPT yang kami distribusikan,” katanya, Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA:Samsat Catat 5,4 Juta Kendaraan di Jawa Barat Menunggak Pajak

Jody menjelaskan lebih lanjut bahwa total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari SPPT yang harus dibayar oleh wajib pajak pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp6,8 miliar lebih.

Adapun rincian jumlah SPPT yang didistribusikan di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut, Kecamatan Banjar sebanyak 33.984 SPPT, Kecamatan Purwaharja 13.024 SPPT, Kecamatan Pataruman 38.519 SPPT, dan Kecamatan Langensari sebanyak 35.036 SPPT.

“Untuk rincian jumlah uang PBB yang harus dibayar di masing-masing kecamatan, kami mencatat Kecamatan Banjar sebesar Rp2,3 miliar lebih, Kecamatan Purwaharja Rp769 juta, Kecamatan Pataruman Rp1,8 miliar, dan Kecamatan Langensari Rp1,8 miliar,” tambah Jody.

BACA JUGA:Bupati Bandung Harus Tahu, Pendapatan Pajak Diduga Banyak Kebocoran, Ini Buktinya!

Jody juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu. “Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

Saat ini, BPKPD Kota Banjar telah mempermudah proses pembayaran PBB. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang terjangkau, termasuk sistem Qris, serta pembayaran di outlet-outlet seperti minimarket.

“Kami berharap dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” tutup Jody. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan