Nilai Transaksi Aset Kripto Diprediksi Bisa di atas Rp1000 Triliun pada 2025

Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Tirta Karma Sanjaya. (foto/ANTARA)
Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Tirta Karma Sanjaya. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nilai transaksi aset kripto diprediksi bisa melampaui Rp1.000 Triliun jika siklus empat tahunan terulang lagi di tahun 2025.

“Kalau siklus empat tahunan dari Bitconinnya nanti masuk ke 2025, ya mudah-mudahan nanti siap-siap nanti akan mencapai transaksi tertinggi lagi, mudah-mudahan bisa lebih dari Rp859 triliun. Bisa jadi di atas Rp1.000 triliun,” kata Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Tirta Karma Sanjaya.

Untuk menjaga eksosistem tersebut lebih transparan, efektif dan memberikan kontribusi bagi perekonomian, maka ada tantangan yang harus diatasi.

Baca Juga:Harga Gabah Dibeli Rp6.500 dari Petani, Presiden Minta Penggilingan Padi DiawasiPolres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor di Cimahi dan KBB, 12 Motor Diamankan

“Jadi kita harus tetap masih membangun bersama untuk industry kita yang ke depan,” kata Tirta.

Sebelumnya, regulasi untuk transaksi aset kripto diatur oleh pengaturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021 yang memberikan panduan untuk mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX.

0 Komentar