Nilai Transaksi Aset Kripto Diprediksi Bisa di atas Rp1000 Triliun pada 2025

JABAR EKSPRES – Nilai transaksi aset kripto diprediksi bisa melampaui Rp1.000 Triliun jika siklus empat tahunan terulang lagi di tahun 2025.

“Kalau siklus empat tahunan dari Bitconinnya nanti masuk ke 2025, ya mudah-mudahan nanti siap-siap nanti akan mencapai transaksi tertinggi lagi, mudah-mudahan bisa lebih dari Rp859 triliun. Bisa jadi di atas Rp1.000 triliun,” kata Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Tirta Karma Sanjaya.

Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai all time high sebesar Rp859,45 triliun dan menyentuh Rp650,61 triliun pada tahun lalu.

BACA JUGA: Semakin Mepet, OJK Pastikan Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappeti Berjalan Mulus

Menurut Tirta, tahun 2025 ini merupakan fase baru yang sangat penting mengingat adanya peralihan kewenangan, pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappeti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menjaga eksosistem tersebut lebih transparan, efektif dan memberikan kontribusi bagi perekonomian, maka ada tantangan yang harus diatasi.

Salah satu tantangan yang mesti dihadapi adalah keberadaan entitas ilegal dan aktivitas cybercrime yang perlu diawasi dengan baik lagi.

BACA JUGA: Harga Crypto Hari Ini Naik sebesar 18,96% dalam 7 hari dari Bitcoin, Prediksi Investasi Kripto di Tahun 2025 Makin Menggoda!

Upaya tersebut harus dilakukan dengan keras oleh OJK, Bappeti, serta Asosisasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI). Begitu pun dengan pelaku industry harus patuh terhadap regulasi terkait aset kripto.

“Jadi kita harus tetap masih membangun bersama untuk industry kita yang ke depan,” kata Tirta.

Sebelumnya, regulasi untuk transaksi aset kripto diatur oleh pengaturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021 yang memberikan panduan untuk mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX.

Regulasi tersebut menekankan kepatuhan dalam landscape dinamis aset kripto.

BACA JUGA: Harga Bitcoin Melambung Tinggi Setelah Donald Trump Menang di Pilpres AS, Waktu yang Tepat Terjun ke Pasar Kripto!

Di bawah pengawasan OJK, perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengakomodasi berbagai pengaturan Bappeti, namun juga mengakomodasi peraturan tambahan sesuai standar OJK untuk terus tingkatkan tolak ukur pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan