JABAR EKSPRES – Sejak diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon ke warung mulai 1 Februari 2025, pangkalan-pangkalan di Jawa Barat, mulai mengalami kesulitan dalam melayani masyarakat.
Salah satu yang merasakan dampak tersebut adalah Engkos Koswara (70), pemilik Pangkalan Gas di wilayah Sukamenak Indah, di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Engkos mengungkapkan jika kebijakan baru yang membatasi distribusi gas hanya untuk pembelian langsung oleh masyarakat membuat banyak antrian panjang.
Baca Juga:Terkait Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, DPR Panggil MendagriZakat Fitrah 1446 H di Kota Banjar Ditetapkan Sebesar Rp32.500 per Jiwa
“Sehari, rata-rata pengiriman gas melon ke pangkalan kami ada sekitar 280 tabung, yang dibagi ke empat pangkalan. Karena ada kebijakan dari Pertamina, setiap pangkalan yang alokasinya lebih dari 2.000 tabung harus dibagi,” jelas Engkos.
Meski begitu, harga jual gas melon masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina, yakni Rp 16.600 hingga Rp 17.000 per tabung.
“Harga jual tetap sesuai HET, yaitu Rp 16.600. Tapi karena banyak yang tidak ambil kembaliannya, mereka sering memberi lebih, sekitar Rp 17.000,” tambahnya.
Menurutnya antrian panjang memang sudah mulai terlihat sejak pertengahan Januari 2025, meskipun kebijakan baru diterapkan pada awal Februari.
“Kalau di sini, sejak pertengahan Januari sudah mulai ada antrian karena di warung tidak ada. Kini, kami harus melayani masyarakat secara langsung, dan itu membuat kami kewalahan,” kata Engkos.
Menurut Engkos, akibat kebijakan ini warga pun mulai mengantri sejak pagi hari lantaran gas melon selalu habis dalam waktu singkat.
