JABAR EKSPRES – Dalam Rapat Pleno yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, di Aula Pusdai Kota Banjar, telah ditetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H sebesar Rp32.500 per jiwa. Penetapan ini merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan di wilayah tersebut.
“Besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam bentuk uang ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa. Harga beras medium yang digunakan sebagai acuan konversi adalah Rp13.000 per kg, sesuai dengan informasi terkini dari Dinas KUKMP Kota Banjar,” kata Ketua Baznas Kota Banjar, Drs. H. Abdul Kohar.
Ia mengungkapkan bahwa Baznas berpegang pada prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menentukan besaran zakat fitrah.
Baca Juga:Pemkot Bogor Resmi Stop Program Night Market di Alun-AlunKekurangan Armada dan Personel, Damkar Cimahi Butuh Perhatian Serius
“Namun, bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan lebih afdhol, diperbolehkan untuk memberikan zakat dalam bentuk beras premium,” ucap H Abdul Kohar.
Dalam kesempatan yang sama, Rapat Pleno juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan shaum Ramadhan. Fidyah ditetapkan senilai Rp20.000 per jiwa per hari.
