Imbas Pungli di Masjid Al Jabbar, Jukir Liar dan Barbuk Uang Tunai Diamankan Dishub Kota Bandung

Ilustrasi: Sejumlah warga berfoto di area luar bangunan masjid terapung di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Sejumlah warga berfoto di area luar bangunan masjid terapung di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekelompok juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung imbas getok parkir yang dilakukan di Masjid Raya Al-Jabbar, pada libur Imlek dan Isra Mi’raj kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, penindakan tersebut berkenaan dengan getok parkir yang tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung telah ditentukan besaran sesuai dengan durasi parkir. Adapun untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5.000 per jam dan roda dua hanya Rp3 ribu per jam.

Baca Juga:Kepala OIKN Berharap Proyek Tol Kota Nusantara Tidak Terdampak PenghematanKlaim Ada Cacat Hukum, Pihak Hasto Tegaskan akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK!

Atas hal tersebut, keempat pelaku ini terbukti melakukan aksi getok parkir hingga akhirnya mereka diamankan, kemudian barang bukti seperti karcis dan sejumlah uang hasil pungli kepada pengunjung langsung disita.

“Jadi empat orang pelaku itu satu di antaranya yang memungut parkir dan tiga orang pengelola. Mereka sudah ditindak ,karcisnya diambil, dan uangnya Rp155 ribu juga sudah diamankan,” tandas Asep.

Dengan adanya kejadian pungli tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan Masjid Al Jabbar dengan cara menempatkan sejumlah petugas agar aksi seperti itu tidak kembali terulang di waktu yang akan datang. (Dam)

0 Komentar